SALATIGA-Sebanyak 50 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Salatiga mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (17/10). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung KH. Hasyim Asyari tersebut merupakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Salatiga.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Salatiga, Dr. Suwardi mengapresiasi adanya kegiatan tersebut. “Sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan Pencegahan Tipikor ini sejalan dengan semangat pembentukan Zona Integritas WBK menuju WBBM yang dicanangkan di UIN Salatiga. Semoga melalui kegiatan ini kita dapat banyak belajar dan mengambil manfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa UIN Salatiga sudah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Salatiga baik dalam bidang pendidikan, penelitian, maupun pengabdian pada masyarakat, “Terima kasih kami ucapkan kepada Kejaksaan Negeri Salatiga yang telah bersedia meluangkan waktu untuk sharing pengetahuan mengenai regulasi terkait pencegahan korupsi. Semoga kolaborasi antara UIN Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga dapat terus berlanjut.”
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, M.H. mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Salatiga merupakan salah satu kewajiban. “Kami akan terus membantu mendampingi adik-adik mahasiswa karena di tangan adik-adik inilah kelak bangsa akan berkembang. Mahasiswa adalah harapan bangsa,” ujarnya.
Dirinya meminta para mahasiswa untuk bersikap kritis dan tidak cepat puas, “Belajar terus, jangan cepat puas. Belajar yang disiplin agar hasil yang kita dapatkan maksimal.” Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga meminta mahasiswa untuk menantikan transformasi Kejaksaan Negeri Salatiga menuju satuan kerja yang relevan dengan perkembangan zaman. “Mulai hari ini, mari bersama mengenal wajah baru Kejaksaan Negeri yang lebih kekinian,” pungkasnya.