SALATIGA-Universitas Islam Negeri Salatiga melaksanakan Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK), Senin (18/3). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas lembaga melalui Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan Informasi Publik ini adalah sebuah keniscayaan dan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap publik. Adanya Keterbukaan Informasi Publik sejalan dengan mandat pembentukan integritas di lembaga pendidikan,” ujar Rektor UIN Salatiga, Prof. Zakiyuddin Baidhawy. Dirinya mengatakan bahwa UIN Salatiga sebagai satu-satunya PTKIN berstatus Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi harus turut serta dalam pembangunan sistem pendidikan yang akuntabel dan transparan.
“Sejauh ini baru ada dua PTKIN yang mendapat status informatif, yaitu UIN Semarang dan UIN Bandung. Dengan adanya Uji Konsekuensi ini, UIN Salatiga berkomitmen untuk mengikuti langkah dua PTKIN lain yang terlebih dahulu mendapat status informatif,” tambah Prof. Zakiyuddin. Ia berharap adanya KIP dapat memperlancar upaya UIN Salatiga menjadi satuan kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ketua PPID, Prof. Asfa Widiyanto, UIN Salatiga akan membuka unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada April 2024, “Kita akan mulai prosesnya secara bertahap. Diawali dari Uji Konsekuensi yang kita lakukan hari ini sampai nanti PPID diresmikan pada bulan April.”
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Salatiga tersebut menilai, adanya Keterbukaan Informasi Publik dan PPID adalah indikator good governance di lembaga pendidikan. “Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik, kepercayaan publik akan meningkat. Selain itu, masyarakat akan membantu kita dalam memantau jalannya proses pengelolaan lembaga pendidikan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (nhl)