Seiring dengan kemajuan dan perkembangan informasi dan teknologi yang sangat pesat, telah membawa perubahan besar bagi perguruan tinggi di Indonesia. Dengan diterbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 1591 Tahun 2022 tentang Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, mahasiswa, harus siap menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet. Kebijakan
Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementrian Agama merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadipemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa UIN Salatiga untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan cita-citanya. Sumber pembelajaran dapat diperoleh mahasiswa dari mana saja, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di luar daerah, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Pembelajaran juga dapat dilakukan di tempat mitra perguruan tinggi dalam hal ini adalah mitra yang telah menjalin hubungan baik dengan UIN Salatiga.
Apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada Tim Penyusun Panduan Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka UIN Salatiga yang telah berkerja keras dengan penuh dedikasi untuk mewujudkannya. Terimakasih juga diucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga, sehingga memperkaya isi buku panduan ini. Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai inspirasi pelaksanaan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka di UIN Salatiga dalam mewujudkan semangat internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian untuk menghasilkan alumni yang unggul dan bermartabat.
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan informasi dan teknologi yang sangat pesat, telah membawa perubahan besar bagi perguruan tinggi di Indonesia. Dengan diterbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 1591 Tahun 2022 tentang Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, mahasiswa, harus siap menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet. Kebijakan
Merdeka Belajar–Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kementrian Agama merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadipemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi.
Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa UIN Salatiga untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan cita-citanya. Sumber pembelajaran dapat diperoleh mahasiswa dari mana saja, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di luar daerah, industri, tempat- tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Pembelajaran juga dapat dilakukan di tempat mitra perguruan tinggi dalam hal ini adalah mitra yang telah menjalin hubungan baik dengan UIN Salatiga.
Apresiasi dan terima kasih saya sampaikan kepada Tim Penyusun Panduan Penyelenggaraan Merdeka Belajar Kampus Merdeka UIN Salatiga yang telah berkerja keras dengan penuh dedikasi untuk mewujudkannya. Terimakasih juga diucapkan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga, sehingga memperkaya isi buku panduan ini. Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan sebagai inspirasi pelaksanaan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka di UIN Salatiga dalam mewujudkan semangat internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian untuk menghasilkan alumni yang unggul dan bermartabat.